Pages

Korban Pembagian Zakat

Tragedi meninggalkan 21 Orang masyarakat miskin di Pasuruan sangat mengenaskan. Sebagai seorang yang 9 ini bergelut di dunia zakat, in sangat memukul. Zakat harusnya menghidupkan bukan mematikan. Zakat harusnya menyuburkan kehidupan bukan menegasikan kehidupan.

Tragedi ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang menginginkan dana zakat an mengetahui kebiasaan membagi zakat. Sehingga jumlah pemohon zakat membluak dan tak biosa dikontrol.

Saya mencermati analisis dialog di TV baru-baru ini mangatakan bahwa salah satu penyebab orang kaya membayarkan zakat secara langsung adalah kurangnya kepercayaan masyarakat kepada badan amil zakat yang ada. Saya sendiri melihat ada beberapa hal yang patut kita perhatikan.

Kemiskinan

Kemiskinan Indoensia ada dilapisan terbawahnya. Dan ini setiap tahun tak juga pupus. Angka statistik kemiskinan diragukan untuk melihat jumlah si miskin sebenarnya. Kamiskinan ini tersebra di desa dan kota. Zakat saja tak mampu mengatasi kemiskinan. Kemiskinan harus ditumpas dengan kebijakan holistic dan keberpihakan kepada masyarakat banyak, bukan saja pada pemodal.

Pandangan Fikih

Fikih zakat di Indonesia masih membolehkan muzakki membayar langsung ke masyarakat. Ini juga adalah tradisi masyarakat islam. Namun dalam kondisi tidak normal seperti ini tradisi membagikan zakat langsung akan sangat berbahaya. Membayarkan zakat kepada lembaga belum menjadi suatu kewajiban.

Kelembagaan

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat belum berperan maksimnal. Dengan luasnya wilayah republik ini dan ketidak berdayaan penangannnya zakat belum ditangani maksimal. Malahan Peran swasta berupa Lembaga Amil Zakat lebih maju dalam pengelolaan zakat. Walau sudah bisa disyukuri model kelembagaan ini pun tak mampu menjaring seluruh wilayah kemiskian Indonesia. Dengan kepercayaan yang minim pada negara, pemberdayaan zakat tetap harus melibatkan rakyat.

Aturan Pengelolaan Zakat

Aturan pengelolaan zakat harus memberdayakan seluruh potensi pengembangan zakat. Negara jharus menumbuhkan peran publikd alam pengelolaan zakat, sekaligus mengawasi, mengkordinir, menjewer lembaga-lembaga zakat yang nakal. Dengan demikian masyarakat tetap nyaman berzakat tanpa kehilangan kepercayaannya dan zakat dapat dioptimalkan oleh lembaga-lembaga amiol zakat.

Moh. Arifin Purwakananta
Ketua Presidium Gerakan Zakat Indonesia
0818152007

No comments: